Mediasatunews.com | Banda Aceh – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.
EPA ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor miliknya kepada EPA.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menggadaikan satu unit Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BL 3037 OK senilai Rp5,5 juta. Keduanya menyepakati jangka waktu penebusan selama satu bulan.
Namun, EPA diduga menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu berpindah tangan melalui beberapa transaksi gadai dengan nilai yang terus meningkat.
Sehari setelah menerima sepeda motor dari korban, tepatnya pada 26 Juni 2026, EPA diduga menggadaikan kembali kendaraan tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta.
Pada hari yang sama, sepeda motor itu kembali berpindah tangan melalui transaksi gadai antara Alfan Juan dan Randa Sukma dengan seseorang yang dikenal sebagai Kak Ita Cot Yang. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp6,5 juta.
“Transaksi tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti,” kata Kompol Dizha.
Kasatreskrim menjelaskan, dugaan penggelapan itu diketahui korban ketika masa gadai berakhir. Saat hendak menebus sepeda motornya, korban menghubungi EPA agar kendaraan tersebut dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
Namun, meski telah diminta, EPA diduga tidak kunjung menyerahkan sepeda motor tersebut.
Merasa dirugikan, Evi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi gadai sepeda motor tersebut.
Pada Jumat (30/10/2026), penyidik memanggil EPA untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara khusus dan menetapkan EPA sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersebut, polisi menangkap dan menahan EPA pada Jumat petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK dengan nilai masing-masing Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.
“Kini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Dizha.
Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut, menerbitkan daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan kasus itu, pungkas Kasatreskrim.[]
