DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Tuntas Hadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Terbitkan Izin Tambang?

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Tuntas Hadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Terbitkan Izin Tambang?

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengecam kebijakan Pemerintah Aceh yang dinilai terus membuka ruang eksploitasi sumber daya alam melalui penerbitan izin usaha pertambangan di tengah kondisi Aceh yang masih berjuang menghadapi bencana ekologis di berbagai wilayah.

Berdasarkan data publik yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, sepanjang Januari hingga Mei 2026 Pemerintah Aceh telah menerbitkan sembilan izin usaha pertambangan (IUP) baru dengan luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare. Jika digabungkan dengan izin yang diterbitkan sejak akhir 2025, jumlahnya mencapai 21 IUP baru dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat masih terdapat sekitar 76 IUP aktif di Aceh. WALHI juga mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah merambah sekitar 23.433 hektare kawasan hutan, termasuk 10.552 hektare kawasan hutan lindung. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pertambangan di Aceh tidak hanya berkaitan dengan tambang ilegal, tetapi juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan secara keseluruhan.

Sejalan dengan itu, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada tambang ilegal. Seluruh aktivitas pertambangan, termasuk yang telah memiliki izin, harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta menjaga fungsi ekologis hutan Aceh sebagai benteng utama menghadapi bencana hidrometeorologi.

Ketua DEMA FSH UIN Ar-Raniry, M. Ikram Al Ghifari, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat.

“Aceh sedang berduka. Di banyak daerah, masyarakat masih berjuang menghadapi banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur. Namun, yang justru dipercepat adalah penerbitan izin tambang. Ini bukan sekadar persoalan investasi, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan Aceh,” tegas Ikram.

DEMA FSH juga mengingatkan komitmen Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang sebelumnya menyatakan seluruh alat berat atau ekskavator harus diturunkan dari kawasan pegunungan sebagai bentuk ketegasan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Pernyataan tersebut kala itu mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan dinilai sebagai komitmen untuk menyelamatkan hutan Aceh.

Namun, menurut DEMA FSH, komitmen itu kini mulai dipertanyakan. Di satu sisi, pemerintah menyatakan komitmen menjaga lingkungan, tetapi di sisi lain izin pertambangan terus bertambah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi arah kebijakan Pemerintah Aceh.

“Jangan sampai penertiban tambang hanya menjadi simbol politik, sementara ruang eksploitasi baru terus dibuka. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa dasar penerbitan izin-izin tersebut di tengah kondisi Aceh yang masih rentan terhadap bencana,” lanjut Ikram.

DEMA FSH menegaskan pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan ekonomi. Namun, pembangunan harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat. Bencana yang berulang di Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, bukan justru memperluas eksploitasi sumber daya alam tanpa evaluasi komprehensif.

Karena itu, DEMA FSH UIN Ar-Raniry mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan. Selain itu, pemerintah juga didorong membuka seluruh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kajian lingkungan, dan proses perizinan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

DEMA FSH juga meminta evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, sesuai rekomendasi berbagai lembaga lingkungan. Di samping itu, perlindungan terhadap kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah rawan bencana perlu diperkuat sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana jangka panjang.

“Jika hutan terus dikurangi, gunung terus dilukai, dan sungai terus dibebani, jangan heran jika rakyat yang terus menjadi korban. Alam Aceh memiliki batas. Ketika batas itu dilampaui, yang membayar bukan pemegang izin, melainkan masyarakat yang kehilangan rumah, sawah, dan sumber penghidupannya,” ujar Ikram.

Sebagai representasi mahasiswa, DEMA FSH UIN Ar-Raniry menegaskan akan terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Menurut mereka, Aceh tidak membutuhkan pembangunan yang mengorbankan lingkungan, melainkan kebijakan yang konsisten, transparan, dan berpihak pada keselamatan rakyat. Sebab, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan benteng kehidupan bagi generasi Aceh hari ini dan masa depan.[]

Exit mobile version