Mediasatunews.com | Banda Aceh – Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, berujung penusukan. Seorang pria berinisial ZZ (40) diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) karena diduga menusuk M. Ogie Sunanda (36) menggunakan pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, ZZ diamankan sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima sehari setelah kejadian.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dan terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku di Jalan Cendana Utama, tepat di depan Mafaza Travel.
Menurut Dizha, setelah kecelakaan tersebut, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut. Dalam perselisihan itu, terduga pelaku meminta ganti rugi kepada korban. Namun, korban menolak karena belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Perselisihan kemudian berujung pada aksi kekerasan. Terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban hingga pisau tersebut tertancap di bagian perut. Korban kemudian terjatuh.
Seorang warga selanjutnya membawa korban menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah itu, korban dirujuk ke RSUZA untuk menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), sepupu korban, melalui laporan polisi Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa ZZ berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Kamis (22/10).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.
Dizha mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau. Sementara itu, senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian petugas.
Setelah diamankan, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya akan mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Hingga kini, penanganan perkara masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa penganiayaan yang dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas tersebut,” pungkas Kompol Dizha.[]
