Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan APBK 2026

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan APBK 2026

Mediasatunews.com | Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama DPRK Aceh Besar menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna IX DPRK Aceh Besar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pendapat akhir Bupati Aceh Besar terhadap sejumlah rancangan qanun. Rapat berlangsung di Aula Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (28/9/2026).

Lima fraksi DPRK Aceh Besar menyatakan persetujuan terhadap Raqan Perubahan APBK 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau Syech Muharram menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas proses pembahasan yang telah dilalui.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas dukungan, saran, dan masukan selama pembahasan,” kata Syech Muharram.

Menurutnya, pembahasan perubahan APBK berlangsung dinamis dengan mengedepankan prinsip demokrasi, sinergi, dan kebersamaan. Berbagai masukan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Besar menjadi bahan penyempurnaan dokumen anggaran tersebut.

Ia mengatakan pembahasan berlangsung di tengah tantangan fiskal daerah dan nasional serta sejumlah persoalan yang perlu segera ditangani pemerintah daerah.

Syech Muharram juga mengapresiasi Banggar DPRK Aceh Besar, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pembahasan.

Ia menegaskan, perubahan APBK 2026 harus menjadi pedoman bagi OPD dalam menyelesaikan program dan target pembangunan hingga akhir tahun.

“Kami berharap seluruh OPD menjalankan kegiatan sesuai rencana, memenuhi ketentuan dan kaidah yang berlaku, sehingga terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Raqan Gampong Wisata Disetujui

Dalam rapat paripurna tersebut, Syech Muharram juga menyatakan menerima dan menyetujui Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Gampong Wisata untuk ditetapkan menjadi qanun.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk mengembangkan potensi wisata berbasis gampong sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Aceh Besar memiliki potensi besar di sektor wisata, baik wisata bahari, wisata alam, maupun wisata budaya yang tersebar di seluruh wilayah Aceh Besar,” ujarnya.

Syech Muharram mengatakan, Qanun Gampong Wisata diharapkan dapat mempercepat pengembangan pariwisata berbasis gampong, memperkenalkan potensi dan kearifan lokal kepada wisatawan, serta menjaga budaya dan tradisi masyarakat.

Menurutnya, Raqan tersebut juga memuat asas syariat Islam dan kearifan lokal serta sejalan dengan penerapan wisata halal di Aceh Besar.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, kami menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Gampong Wisata untuk ditetapkan menjadi qanun,” katanya.

Bupati Aceh Besar turut mengapresiasi DPRK Aceh Besar, khususnya Badan Legislasi, yang telah menginisiasi Raqan Gampong Wisata.

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar.[]

Exit mobile version