BANDA ACEH – Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja di bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Surat Edaran Nomor 061.2/546 tersebut dikeluarkan 28 Maret 2022.
Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani mengatakan, Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Utara merujuk kepada SE Gubernur Aceh sebelumnya tentang jam kerja di bulan Ramadhan.
Dikatakan Hamdani, Bupati berharap dengan terbitnya SE ini ASN di ruang lingkup Pemerintah Aceh Utara dapat meningkatkan ibadah dan pelaksanaan syariat islam dalam melaksanakan tugas Pemerintahan.
“Iya benar, berlaku bagi seluruh instansi Pemerintah di Kabupaten Aceh Utara. Supayta ini efektif, nanti Pimpinan SKPK masing-masing harus memonitoring sendiri bawahan mereka agar menjalakan dengan benar SE Pak Bupati,” kata Hamdani menyampaikan pesan Bupati Aceh Utara, Kamis, 31 Maret 2022.
