Mediasatunews.com | Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) bersama Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh memperkuat sinergi dalam pengelolaan alat dan obat kontrasepsi (Alokon). Upaya ini dilakukan untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penggerakan Sistem dan Pembinaan Penguatan Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi yang dilaksanakan di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memperkuat sistem logistik Alokon di tingkat daerah agar pengelolaan dan distribusinya berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan keluarga berencana yang aman dan bermutu.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain DP3AP2KB, BKKBN Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, fasilitas pelayanan kesehatan, dan BBPOM Aceh. Dalam kegiatan tersebut, tim BBPOM Aceh menjadi narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai standar pengelolaan dan distribusi obat yang baik berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Pembinaan tersebut mencakup sejumlah aspek penting dalam tata kelola Alokon, mulai dari penerimaan dan penyimpanan produk hingga pengawasan serta penanganan produk yang rusak atau kedaluwarsa.
Pertama, penerimaan produk sesuai standar mutu. Petugas fasilitas pelayanan kesehatan perlu memeriksa kondisi fisik produk dan kelengkapan dokumen saat menerima Alokon. Pemeriksaan meliputi kondisi kemasan dan segel, izin edar, nomor bets, serta tanggal kedaluwarsa. Langkah ini bertujuan memastikan produk yang diterima memenuhi persyaratan dan mencegah penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua, penyimpanan sesuai ketentuan. Kondisi penyimpanan harus disesuaikan dengan persyaratan setiap produk. Pemantauan suhu ruangan secara berkala, termasuk minimal dua kali sehari sebagaimana disampaikan dalam materi kegiatan, serta penerapan metode First Expired, First Out (FEFO), yakni produk dengan tanggal kedaluwarsa terdekat dikeluarkan lebih dahulu, dan First In, First Out (FIFO), yakni produk yang lebih dahulu masuk dikeluarkan lebih dahulu, menjadi bagian penting dalam pengelolaan persediaan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga mutu produk dan mencegah penggunaan produk yang telah kedaluwarsa.
Ketiga, pengawasan dan pelaporan melalui sarana digital. Pemanfaatan teknologi, termasuk aplikasi BPOM Mobile, dapat membantu petugas mengakses informasi dan melaporkan dugaan permasalahan produk. Jika ditemukan produk yang rusak atau tidak memenuhi persyaratan, petugas perlu segera melakukan penanganan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Keempat, penanganan dan pemusnahan produk secara aman. Alokon yang rusak atau kedaluwarsa harus dipisahkan dan ditangani sesuai prosedur operasional serta ketentuan yang berlaku. Pemusnahan perlu dilakukan secara tepat untuk mencegah produk tersebut digunakan kembali atau beredar di masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan persediaan berlangsung secara bertanggung jawab.
Penguatan tata kelola Alokon tidak hanya bergantung pada ketersediaan produk, tetapi juga pada konsistensi penerapan standar di setiap tahapan pengelolaan. Koordinasi antara pemerintah daerah, BKKBN, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan BPOM menjadi faktor penting untuk memastikan produk ditangani dengan benar hingga digunakan oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Aceh mendorong peningkatan pemahaman petugas mengenai prinsip distribusi obat yang baik dan pentingnya pengawasan mutu produk. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat memperkuat sistem logistik Alokon di daerah, meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, serta mendukung keberlangsungan pelayanan keluarga berencana.
Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun tata kelola Alokon yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Dengan pengelolaan yang baik dari hulu hingga hilir, mutu produk diharapkan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan semakin meningkat.[]
