Banleg DPRK Banda Aceh Terima Usulan Raqan Bantuan Hukum dari YARA

Banleg DPRK Banda Aceh Terima Usulan Raqan Bantuan Hukum dari YARA

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menerima kunjungan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di ruang rapat Banleg DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua YARA Kota Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna, yang akrab disapa Dato’ Haji Embonk. Dalam pertemuan itu, YARA menyerahkan draf usulan rancangan qanun tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Banda Aceh.

“Draf ini kami serahkan sebagai bahan usulan bagi DPRK Banda Aceh. Harapannya, Kota Banda Aceh memiliki regulasi yang memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin,” ujar Dato’ Haji Embonk.

Usulan tersebut diterima langsung Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli. Ia menyambut baik inisiatif YARA dan menyatakan draf rancangan qanun tersebut akan dipelajari lebih lanjut bersama anggota Banleg dan tenaga ahli.

“Kami akan membahas usulan qanun ini bersama anggota Banleg dan tenaga ahli terlebih dahulu. Apabila nantinya dinilai bermanfaat bagi masyarakat, kami akan meminta wali kota untuk memasukkannya ke dalam program legislasi daerah sesuai mekanisme pembentukan qanun,” kata Ramza.

Ia menegaskan DPRK Banda Aceh mendukung setiap usulan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk rancangan qanun yang bertujuan memperkuat akses keadilan bagi warga kurang mampu.

“Kami tentu mendukung setiap usulan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini menjadi perhatian kami di DPRK, apalagi usulan yang disampaikan hari ini sangat penting sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Ramza menilai gagasan yang disampaikan YARA sejalan dengan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat miskin yang belum memperoleh pendampingan hukum karena keterbatasan biaya maupun akses terhadap layanan bantuan hukum.

Karena itu, menurut dia, Kota Banda Aceh perlu memiliki payung hukum yang jelas agar pelaksanaan bantuan hukum gratis memiliki landasan yang kuat dan mudah diakses masyarakat. Bahkan, ia menilai layanan tersebut dapat diperluas hingga pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong agar menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.

“Semua gagasan yang berkembang ini harus dikaji secara matang, termasuk kesiapan pemerintah kota dalam mengeksekusinya apabila qanun ini nantinya terwujud. Dalam pelaksanaannya juga harus didukung anggaran yang memadai,” kata Ramza.[]

Exit mobile version